Wednesday, December 31, 2008

Permulaan Tahun Hijrah Sempena 1 Muharam 1430H

Pintu masuk ke Gua Thur, permulaan hijrah Rasullulah. Foto ini pada 9 Disember 2007

Khalifah ar-Rasyid Umar bin al-Khattab r.a adalah merupakan orang yang pertama memulakan penggunaan tarikh bulan-bulan Qamariah dengan penghijrahan Rasulullah s.a.w dari Mekah ke Madinah di mana beliau menjadikan peristiwa Hijrah adalah sebagai permulaan Takwim (Kalendar) Islam dan peristiwa tersebut berlaku pada tahun 622 Masihi.

Di dalam bidang penulisan yang membabitkan penulisan tarikh, penulisan tarikh Hijrah biasanya digunakan dalam bentuk ringkasan di dalam penulisan bahasa Arab sebagai petanda kepada Takwim Hijrah atau secara menggunakan ringkasan (A.H) di dalam penulisan dengan menggunakan mana-mana bahasa yang digunakan di negara-negara barat. Huruf tersebut adalah merupakan ringkasan kepada rangkai kata Latin “Anno Hegirae” yang bermaksud (Selepas Hijrah) manakala di dalam Bahasa Melayu pula ia ditulis secara menggunakan ringkasan (H). Hasil dari peristiwa tersebut bermulalah penetapan 1 Muharam bagi tahun Hijrah di mana ia bersamaan dengan 16 Julai 622 Masihi.
Tahun Hijrah (Islam) ini adalah terdiri dari 12 bulan Qamariah di mana susunannya adalah sebagaimana berikut:

(Muharam – Safar – Rabiulawal – Rabiulakhir – Jamadilawal – Jamadilakhir – Rejab – Syaaban – Ramadan – Syawal – Zulkaedah – Zulhijah)

Di antara perayaan atau hari kebesaran Islam yang terdapat di dalam Tahun Hijrah (Islam) ialah: Awal Tahun Hijrah iaitu pada 1 Muharam, memperingati Israk dan Mikraj pada 27 Rejab, bulan Ramadan (bulan puasa), malam Lailatulqadar iaitu pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, Hari Raya Aidiladha yang di sambut pada 10 Zulhijah, Hari Raya Aidilfitri yang disambut pada 1 Syawal dan Musim Haji yang terletak di dalam tempoh di antara 8 hingga 13 Zulhijah.

Peringatan Penting:
* Oleh kerana Takwim Hijrah bergantung secara asasnya kepada peredaran bulan yang berlawanan dengan peredaran Matahari, maka bilangan Tahun Hijrah adalah lebih sedikit dari tahun Masihi iaitu sebanyak 11 hari.
* Bulan-bulan yang terdapat di dalam tahun Hijrah tidak terikat dengan Musim yang telah ditentukan secara asasnya mengikut peredaran matahari, maksudnya perayaan-perayaan Islam tetap akan tiba pada bulan yang sama pada setiap tahun cuma kadang-kadang ia akan tiba pada musim yang berbeza. Contohnya musim Haji dan bulan Ramadan kemungkinan ia akan tiba pada musim panas atau musim sejuk atau pada bila-bila masa.
* Perayaan-perayaan atau hari-hari kebesaran Islam tidak akan tiba pada musim yang sama kecuali setelah sempurna sebanyak 33 kali peredaran bulan atau berlalu 33 tahun. Contohnya bulan Ramadan yang tiba pada 1/1/1999 tidak akan tiba pada tarikh yang sama pada tahun berikutnya kecuali setelah berlalu 33 kali bulan Ramadan.
* Terdapat beberapa perbezaan di antara Takwim Islam yang dicetak dan perbezaan ini disebabkan beberapa faktor:
Pertama: Tidak terdapat pengukuran antarabangsa untuk melihat kemunculan anak bulan secara tepat.
Kedua: Menggunakan pengukur atau cara kiraan yang berbeza untuk menentukan proses melihat anak bulan.
Ketiga: Keadaan cuaca yang tidak baik atau dilitupi awan di tempat melihat anak bulan.

Oleh yang demikian tidak ada satu program Takwim yang tepat 100 % apatah lagi melihat anak bulan secara realiti adalah menjadi suatu perkara asas untuk menentukan beberapa perayaan dan hari-hari kebesaran Islam yang penting seperti permulaan bulan Ramadan dan sambutan Hari Raya.

MERSEYSIDE MARITIME MUSEUM, LIVERPOOL

Merseyside Maritime Museum

It is hardly suprising that Liverpool houses the Maritime Museum. Outside of London, Liverpool was once one of the most influential and prosperous cities in Europe. Liverpool was a major trading port and merchants from around the world would import and export their goods to and from Liverpool. Liverpool was also notorious for its involvement in the slave trade and the museum illustrates the connections and deplorable conditions of the slave ships that would regularly be seen travelling up and down the Mersey.

At the museum you can explore the history of Liverpools seafaring traditions and the merchant navy. The museum also hosts a collection of shipping records in the maritime Archive and Library.

The Merseyside Maritime museum opened in 1980 in an old warehouse in Albert Dock in Liverpool. Merseyside Maritime Museum is in a former bonded warehouse, part of the historic Albert Dock on the banks of the River Mersey. The museum, tells the story of one of the world's greatest ports and the people who used it. For more information take a look at their website which can be found at :

www.merseysidemaritimemuseum.org.uk/

www.birminghamuk.com/maritimemuseum.htm

CROSBY BEACH, LIVERPOOL

Crosby Beach is part of the Merseyside coastline at Crosby north of Liverpool in the Borough of Sefton.The beach stretches 2 to 3 miles from the Seaforth docks to the south (where it separates the sea from the Marina), past Crosby Swimming Baths, up beyond the coastguard station in Blundellsands to the estuary of the River Alt. The navigable shipping channel connecting the Mersey to the Irish Sea runs parallel to the beach to around the coastguard station where it swings out to sea. The beach has only really been stabilised in the last half a century or so.

Previous to this at high tides the sea could come in as far as the first row of houses. Dune management, which is still ongoing to the present day (including the planting of old Christmas trees) and the building of a sea wall have now reduced the problems.In the older dunes north of the coastguard station, between the sea and the West Lancashire Golf Club, there are still some remains of the old wartime defences.

The Another Place sculptures by Antony Gormley are found here and, after a Sefton Council meeting in March 7 2007, it has been allowed to stay permanently. There will be other redevelopment. The Seaforth radar tower, which stands at the south end of the beach, will be given to the public and a new building, The Mersey Observatory, will be built on the site. As demolition of the old structure is not planned until after 2008, a light display will be installed on the site as part of the Capital of Culture and Mersey Waterfront’s River of Light event.

A million pound scheme has been proposed to redevelop the nearby Marina as part of a visitor's centre for the beach and Another Place.
Visit also this site:
http://www.flickr.com/photos/alongjoe5101/1253064311/in/photostream/

Message from Johannesburg (Gauteng), South Africa.

Br. Johani,

Thank you for your reciprocal wishes. It is much appreciated.

The marriage of your third son is simply splendid news. May the Almighty bless their union & grant them healthy & pious children, Ameen. My daughter & her family spent 3 weeks with us in early December & they are now back in Alor Star. I will certainly pass on your invitation to them too. I hope that I may have a chance to visit Malaysia soon again, Insha Allah. I enjoyed the sights & sounds, the friendly people & very importantly, the Islamic ambience. The Islamic culture is the key for me - I spent a very short time in Ramadan in Sadao, just inside the Thai border. My goodness, what a very sad & sick place that is - and it is only a few hundred metres away from the closest Malaysian border town. The difference is Islam . . . . . May the Almighty lead those sad people to a better way.

South Africa also has places of beauty. The Malay influence is very evident in the beautiful port city of Cape Town. The Kruger National Park is internationally renown for its wild animals in their natural habitat. In one weekend there, we managed to see the "big 5" of the African bush - lions, African buffalo, elephants, rhino's & even the elusive leopard - and many other animals . . .

It is worth a visit. Warmest regards.

Salam

Shakir.

Monday, December 29, 2008

Michael Jackson "becomes a Muslim and changes name to Mikaeel"

Michael Jackson 'becomes a Muslim and changes name to Mikaeel'
By Daily Mail ReporterLast updated at 2:52 PM on 21st November 2008

Beleaguered pop star Michael Jackson has converted to Islam and changed his name to Mikaeel, it has been claimed today.

The 50-year-old singer, who has previously been photographed wearing a traditional Arab women's veil, reportedly became a Muslim in a ceremony at a friend's house in Los Angeles.
The singer, who was raised as a Jehovah's Witness, is said to have sat on the floor and worn a small hat while an imam officiated at the home of Steve Porcaro, who composed music on his Thriller album.

The way you Mecca me feel: Michael Jackson, pictured here wearing a traditional Arab women's veil in Bahrain in 2006, is said to have become a Muslim.

Artist formally known as Michael Jackson: The singer has changed his name to Mikaeel, it has been claimed. He is said to have been encouraged by Canadian songwriter David Wharnsby and Phillip Bubal, a producer, who both approached him after he appeared 'a bit down'.

A source told The Sun: 'They began talking to him about their beliefs, and how they thought they had become better people after they converted. Michael soon began warming to the idea.
'An imam was summoned from the mosque and Michael went through the shahada, which is the Muslim declaration of belief.'

His brother Jermaine Friday, previously hinted Jackson was considering converting to the religion.

'When I came back from Mecca I got him a lot of books and he asked me lots of things about my religion and I told him that it's peaceful and beautiful,' said Friday, who embraced the faith in 1989.

'He read everything and he was proud of me that I found something that would give me inner strength and peace.
'He could do so much, just like I am trying to do. Michael and I and the word of God, we could do so much.'

Meanwhile, Jackson is scheduled to give evidence in person at London's High Court to defend allegations that he owes an Arab sheikh £4.7 million.

His barrister, Robert Englehart QC, told Mr Justice Sweeney today that he was withdrawing his application for Jackson to give his evidence via video link from Los Angeles because of health fears.
'He has been cleared by his medical advisers to travel in two days' time,' he told the judge.
Jackson is expected to arrive in the UK over the weekend to give his evidence on Monday afternoon.

Thursday, December 25, 2008

DALIL DILARANG MENGUCAP HARI NATAL

Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku shalat dan zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”. Itulah Isa putera Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya. (QS. Maryam : 30-36) Untuk menjawab syuhbat atas kebolehan memberi ucapan selamat natal dengan hujjah ayat ini, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dengan baik. Agar kita tidak terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan sebuah ayat yang makna dan konteksnya tidak tepat.

Di dalam Al-Quran Al-Karim memang terdapat banyak sekali ungkapan salam kepada para nabi. Namun adanya salam di dalam Al-Quran Al-Karim itu tidak bisa begitu saja diartikan bahwa kita boleh mengucapkan selamat natal pada hari yang selah-olah dianggap hari lahirnya Nabi Isa as. Karena salam di dalam Al-Quran Al-Karim itu bermakna ucapan selamat hari kelahiran setiap nabi. Buktinya umat para nabi itu tidak pernah disyariatkan untuk mengucapkan selamat hari lahir kepada masing-masing nabi mereka. Apa lagi umat Islam, jangan mengucapkan selamat hari lahir kepada nabi-nabi yang lain, mengucapkan selamat hari lahir kepada nabi Muhammad SAW pun tidak disyariatkan. Bila kita perhatikan ucapan salam sejahtera yang ada di dalam ayat itu, maka konteksnya adalah ucapan bayi Nabi Isa as untuk menjawab cemoohan dan ejekan orang-orang yang memusuhi Maryam, ibunda Nabi Isa. Sama sekali tidak mengandung hukum tentang sunnah atau masyru’iyah untuk mengucapkan selamat sejahtera pada tiap ulang tahun kelahiran nabi Isa. Bahkan murid-murid nabi Isa (al-Hawariyyun) juga tidak pernah mengucapkan selamat ulang tahun atau selamat hari lahir kepada nabi mereka saat nabi Isa masih hidup. Apalagi setelah beliau diangkat ke langit.Sehingga kalaulah mengucapkan selamat itu menjadi dibolehkan, maka seharusnya para sahabat terdekat nabi Isa yang melakukannya. Tapi kita sama sekali tidak mendapat keterangan tentang itu. Bahkan Nabi Isa sendiri tidak pernah memintanya atau mensyariatkannya.Selain itu sebagaimana yang tertera dalam ayat itu, kalimat itu menunjukkan bahwa salam sejahtera pada kepada nabi Isa. Bukan pada hari kelahirannya dan bukan juga pada setiap ulang tahun kelahirannya. Ini dua hal yang sangat jauh berbeda.

Bolehlah kita mengucapkan selamat natal bila bunyi ayatnya seperti ini : “Wahai umat Islam, bila pemeluk kristen merayakan natal, maka ucapkanlah : selamat natal”.Tapi demi Allah SWT yang Maha Agung dan Maha Benar, tidak ada sama sekali ayat itu dalam Al-Quran Al-Karim, tidak juga dalam Injil, Taurat ataupun Zabur. Ayat Al-Quran Al-Karim itu hanya mengatakan bahwa pada hari lahirnya, meninggal dan dibangkitkan semoga dirinya selamat dan sejahtera. Bunyinya adalah “Salamun Alayya” Semoga aku selamat atau semoga Allah mensejahterakan atau menyelamatkan diriku. Jadi bukan harinya yang sejahtera atau selamat, juga bukan ucapan selamat natal.Dan bila kita buka kitab-kitab tafsir yang muktmad, kita dapati para mufassirin menjelaskan bahwa kalimat Selamat atasku yang dimaksud pada ayat itu adalah selamat dari gangguan syaitan, yaitu pada tiga momentum : pada hari kelahiran, kematian dan kebangkitan kembali. Maksudnya bahwa syaitan tidak bisa mengganggu nabi Isa as dan tidak bisa mencelakakannya terutama pada tiga momentum itu.Kalaulah salam itu ditafsirkan sebagai ungkapan atau ucapan salam maka mengirim salam itu adalah salam kepada nabi Isa alaihis salam. Dan mengucapkan kepada para nabi dan rasul memang dibenarkan dan disyariatkan dalam syariah Islam. Dan sebagai muslim, kita mengakui kenabian Isa as serta posisinya sebagai nabi dan rasul. Untuk itu kita juga disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada diri beliau.Namun hal itu jelas jauh berbeda dengan memberi ucapan selamat natal kepada orang kafir. Karena kalangan nasrani itu melakukan kemusyirikan dengan menjadikan nabi Isa sebagai tuhan selain dari Allah SWT. Dan kemusyrikannya itu dirayakan dalam bentuk perayaan natal. Mereka dengan segala keyakinannya mengatakan bahwa pada tanggal 25 Disember itu TUHAN telah lahir. Ini adalah kemusyrikan yang nyata dan terang sekali. Dan mengucapkan selamat natal kepada mereka yang sedang merayakan kemusyrikan berarti ikut meredhai dan mendukung kemusyrikan itu sendiri.Karena itu sudah terlalu jelas perbedaannya antara bersalawat kepada nabi Isa sebagai nabi dengan menyembah nabi Isa atau menjadikannya sebagai tuhan. Sehingga hanya mereka yang agak rancu pikirannya saja yang memahami ayat ini sebagai ayat yang memerintahkan kita untuk mengucapkan selamat natal kepada orang kafir.Selain itu yang jelas tidak bisa diterima adalah penetuan hari lahir nabi Isa sendiri yang tidak didukung fakta ilmiyah atau pun dalil yang benar. Tidak ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Disember itu bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya. Bahkan British Encylopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as.Apalagi di tengah kancah tarik menarik antar muslim dengan nasrani dimana mereka telah menjadikan bangsa ini sebagai sasaran kristenisasi secara tegas dan terang-terangan. Maka segala upaya untuk memurtadkan umat Islam pastilah dilakukan. Dan salah satu caranya dengan mengadakan natal bersama atau mencari tokoh Islam yang membolehkan ucapan selamat natal. Dengan demikian, terbukalah pintu untuk pemurtadan bangsa yang sejak dahulu telah menjadi pemeluk Islam.Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

http://enjcorp.wordpress.com/2007/12/13/dalil-dilarangnya-mengucap-selamat-natal/
Dicatat oleh AMBUYAT EL-BINANGKIT di 11:05:00 PM

Friday, December 19, 2008

ADAB MEMBERI NAMA

Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya; 'Ya Rasulullah, apakah hak anakku ini? Nabi s.a.w. menjawab;' Kau memberinya nama yang baik, memberi adab yang baik dan memberinya kedudukan yang baik ( dalam hatimu ) . ( HR At Tuusy )./1100;243/ 16.Tidak diragukan bahwa memberi nama merupakan sesuatu yang penting dalam setiap masyarakat. Berikut ini adalah beberapa kaidah bagi pemberian nama yang patut diperhatikan.
1. Orang tua sebaiknya tidak menunda pemberian nama pada seorang bayi yang baru lahir. Mereka harus melakukannya sesegera mungkin, lebih afdhal selang tujuh hari dari kelahiran.
2. Jika kedua orang tua bersepakat atas pilihan sebuah nama, itu sangat baik. Tetapi jika tidak, menjadi hak bapak untuk memberi nama pada si bayi.
3. Disunnahkan bagi orang tua untuk memberikan anak nama-nama yang baik, indah dan bermakna.
a. Beberapa nama yang terbaik adalah : Abdullah, Abd al-Rahman, dan al-Harith.
b. Nama-nama yang tersusun dari dua bagian, yang pertamanya adalah ‘Abd” (hamba) dipadukan dengan salah satu nama-nama Allah dipandang sebagai nama yang indah.
c. Anak boleh juga diberi nama seperti nama-nama nabi.
d. Nama-nama malaikat, seperti Jibril, sebaiknya dihindari.
e. Nama-nama yang menyatakan orang sebagai memiliki karakteristik- karakteristik moral yang utama seperti suci, jujur, patuh atau bijaksana sebaiknya dihindari.
f. Nama-nama yang berarti penghambaan pada seseorang selain Allah, seperti Abd al-Husayn (Hamba Husayn) atau Abd al-Nabi (Hamba Nabi) haram dalam Islam.
g. Sebaiknya dihindari nama-nama yang mengindikasikan kesedihan, peperangan dan kondisi-kondisi yang serupa seperti Huzn, Harb.
h. Elemen-elemen pokok dari nama lengkap adalah nama awal, nama orang tua dan nama keluarga. Setiap anak harus dihubungkan dengan bapaknya dan dipanggil dengan nama keluarga dari bapaknya. Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang telah kawin yang ingin tetap menjaga nama keluarganya dan tidak mau melepaskannya untuk memakai nama keluarga suaminya. Itu akan berarti penghinaan baginya dan karenanya harus dihindari.
i. Mempunyai atau memberi nama yang baik adalah sangat penting, tidak hanya bagi manusia saja, juga hal itu diperlukan dalam memberi nama jalan, bundaran, kota.
j. Merubah nama orang atau tempat, jika perlu tidak sepatutnya ditolak. Bahkan dipandang penting merubah nama-nama yang terlarang.

Thursday, December 18, 2008

Ibadah Qurban

Pada 8 Disember 2008, kita menyambut Hari Raya Qurban atau Hari Raya Aidiladha. Hari ini merupakan hari Nahar di mana di Mina, ibadah melontar jamrah Aqabah dilakukan dan diikuti juga dengan ibadah korban.

Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya haiwan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah haiwan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah. Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur’an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara laki-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.

Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.

Dalam al-Qur’an dikisahkan:
37. 102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
37. 103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
37. 104. Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
37. 105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Yang dimaksud dengan “membenarkan mimpi” ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
37. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
37. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

Sesudah nyata kesabaran dan keta’atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.

Persembahan suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal peradaban Arab sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Mutalib, datuk Rasulullah, pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah. Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor onta. Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah “Hai anak dua orang sembelihan” beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.

Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab, kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka’bah sebagai qurban untuk Tuhan mereka.
Ketika Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:5. 2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.

Islam mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan haiwan, namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari raya. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah ditanyai “untuk aapa sembelihan ini?” belian menjawab: “Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s.” lalu sahabat bertanya:”Apa manfaatnya bagi kami?” belau menjawab:”Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan” sahabat bertanya: “Apakah kulitnya?” beliau menjawab: “Setiap rambut dari kulit itu menjadi kebaikan”.
Qurban juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan” ayat 22. 34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). Begitu juga dijelaskan: ayat
22. 27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [985] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [985]. “Unta yang kurus” menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji. Ayat 22. 28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [986] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [987]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. “Hari yang ditentukan” ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Dalil-dalil qurban:
1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba”.
Hukum Qurban:
1. Mayoritas ulama terdiri antara lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan sehari-harinya yang memerlukan makanan dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Adakah nisab qurban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari keperluan tempat tinggal, pakaian dan keperluan asasnya.
Imam Ahmad berkata: ukuran mampu qurban adalah apabila dia bisa membelinya dengan wang walaupun wang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.
Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan wang tersebut untuk keperluannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia memerlukan wang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan wang dari keperluannya dan keperluan orang yang menjadi tanggungannya, senilai haiwan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Keutamaan qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya haiwan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesungguhnya (pahala) dari darah haiwan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”. (H.R. Tirmidzi).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah wang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”(H.R. Dar Qutni).

Waktu penyembelihan Qurban.

Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknya ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra’ bin ‘Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin”(H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadist Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:”Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah”(H.R. Muslim).

Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma’) ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.

Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi’i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.

Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah solat aidul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah solat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.
Menyembelih di malam hari

Menyembelih haiwan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.

Haiwan yang disembelih:
Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma’ ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan unta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan binatang peliharaan (unta, sapi, lembu) untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.

Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: “Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya”, maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.

Makan daging qurban
Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.
Membahagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu’man meriwayatkan Rasulullah bersabda:”Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu”(H.R. Ahmad).
Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan. Wallahu’alam bissowab.